KPKN
Sejarah berdirinya KPKN
Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN) merupakan Komite yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 02.02/MENKES/389/2014 pada 17 Oktober 2014 yang diperbaharui kembali berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/14/2017 pada 09 Januari 2017.
Tugas KPKN
Komite Penanggulangan Kanker Nasional mempunyai tugas membantu Kementerian Kesehatan dalam:
a. menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Penanggulangan Kanker Nasional;
b. mengumpulkan masukan dari publik, mengawasi implementasi dan mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan kanker nasional guna menjamin bahwa kegiatan yang dilakukan selaras dengan kepentingan masyarakat;
c. melakukan telaah kritis atas teknologi kesehatan (HTA) bidang kanker dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan;
d. melaksanakan pengumpulan data yang dibutuhkan untuk melakukan perencanaan dan evaluasi atas program penanggulangan kanker nasional, terutama registrasi kanker;
e. melaksanakan penyebaran informasi ke masyarakat dan pemangku kepentingan lainya; dan
f. memberikan rekomendasi dalam penanganan masalah penanggulangan kanker dan pembuatan kebijakan terkait dengan penanggulangan kanker.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi laman http://kanker.kemkes.go.id/index.html